Tuesday, 1 May 2012

Anda pengin artikel Ibadah (Fiqih) Kelas XI Semester 4 SMK/SMA/MA di bawah ini? Silahkan klik download, pasti dijamin free download. .....Selamat Mencoba Friends.....








ARTIKEL IBADAH 
KELAS XI SEMESTER 4 BAB X (1)


 


PENGURUSAN JENAZAH


QS. Ali Imran [3]: 185
Yang artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia Telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran [3]: 185)

Kewajiban kaum Muslimin terhadap seorang Muslim yang meninggal dunia, yaitu:
1.    Memandikan Jenazah.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memandikan jenazah:
a.    Sebelum dimandikan, najis yang ada di badan mayat dibersihkan terlebih dahulu.
b.    Ketika akan dimandikan, mayat diletakkan di tempat yang tinggi, seperti ranjang/balai-balai.
c.     Tempat untuk memandikan mayat hendaklah jauh dari lalu lalang orang serta diberi penutup.
d. Air untuk memandikan sebaiknya air dingin, kecuali pada kondisi yang sangat dingin/susah menghilangkan kotoran, boleh menggunakan air panas.
e.    Jenazah lak-laki dimandikan laki-laki, wanita dimandikan wanita. Sebaiknya dimandikan oleh keluarga dekat si mayit. Suami boleh memandikan istrinya, begitu pula sebaliknya.
f.     Pakaian mayat hendaknya diganti dengan pakaian basahan, seperti sarung/kain lainnya agar auratnya tertutup.
g.    Menyiram air ke jenazah dimulai dari anggota badan sebelah kanan serta anggota wudlu. Dimandikan dengan bilangan ganjil (3 atau 5 kali). Dimulai dari anggota wudlu dan diteruskan pada anggota badan yang lain, dan tetap diawali dari kanan. Memandikan dengan daun bidara dan sabun. Pada siraman terakhir air dicampur dengan kapur barus.
h.  Orang yang memandikan hendaknya yang dapat dipercaya sehingga dapat menyembunyikan rahasia badan jenazah apabila terdapat cacat sesuai dengan sabda Nabi Muhammad yang artinya: “Hendaknya yang akah memandikan jenazahmu itu orang yang dapat dipercaya.” (H.R. Ibnu Majah)
i.      Mulut mayat dibersihkan dan digosok perlahan-lahan.
j.      Selesai dimandikan, mayat diwudlukan.
k.    Rambut dan janggut mayat disisir perlahan-lahan.
l.      Jenazah diselubungi dengan kain pengering (handuk).
m.  Diberi wewangian/harum-haruman, kecuali pada jenazah yang sedang ihram. Memberi wewangian kepada jenazah hendaknya pula dengan bilangan ganjil. (H.R. Baihaqi, Hakim dan Ibnu Hibban).

2.    Mengafani Jenazah.
Artinya membungkus jenazah dengan kain kafan berwarna putih bersih. Kain kafan diambil dari harta si mayat sendiri jika meninggalkan harta, jika tidak, kafannya menjadi kewajiban orang yang memberi belanjaannya ketika ia masih hidup.
Cara mengafani sebagai berikut:
a.   Kain kafan yang dipakai hendaknya kain berwarna putih. Jenazah laki-laki sekurang-kurangnya 1 helai yang dapat menutupi seluruh bagian badannya, paling banyak 3 helai.
b.  Kain kafan yang telah siap, dihamparkan sehelai demi sehelai. Setiap helai ditaburi wangi-wangian (kapur barus, minyak wangi dll). Tetapi bukan kembang-kembang. Jenazah ditidurkan di atas kain kafan, kedua tangan mayat dilipat di atas dadanya (sedekap). Kemudian dibungkus dengan beberapa ikatan yaitu ujung-ujung kepalanya, bagian dadanya, bagian perutnya bagian kaki dan ujung kakinya.
c.       Mengafani jenazah perempuan sebaiknya dengan 5 lapis kain kafan yang dapat menutup seluruh badannya. Lapisan pertama kain basahan, baju kurung, tutup kepala, cadar (kerudung) dan kain kafan. Nabi SAW menuntun ketika memandikan putrinya Ummu Kulsum, maka Rasulullah memberikan pertama-tama sarung, lalu baju kurung, lalu selubung, kemudian dimasukkan dalam pakaian lain. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
Bagian terakhir sekali diselimuti dengan tiga kain kafan berikutnya. Lembar-lembar kain diberi wangi-wangian.
d.      Jenazah laki-laki dikafani oleh kaum laki-laki dan perempuan oleh perempuan.
e.  Orang yang meninggal dunia ketika sedang ihram, maka ia dikafani dengan pakaian ihramnya, kepalanya tidak ditutup dan tidak diberi wangi-wangian karena masih berlaku hukum ihram.

3.    Menyalatkan Jenazah.
Rasulullah bersabda yang artinya: “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mati.”      (H.R. Ibnu Majah), dan yang artinya: “Salatkanlah olehmu orang yang mengucapkan laailaaha illallah.” (H.R. Daruqutni)
Keutamaan menyalatkan jenazah adalah berdasarkan sabda Nabi yang artinya: “Siapa yang turut keluar bersama jenazah dari rumahnya, dan menyalatkannya lalu mengiringkannya sampai dimakamkan, ia akan memperoleh pahala sebesar 2 qirath, yang berat masing-masingnya adalah seperti gunung uhud”.
Tata cara menyalatkan jenazah:
a.     Syarat menyalatkan jenazah sama dengan syarat salat lainnya, seperti menutup aurat, suci dari hadas kecil dan besar, (wudlu terlebih dahulu), suci pakaian dan tempat serta menghadap kiblat.
b.      Menyalatkan jenazah boleh dengan berjamaah boleh juga munfarid, utamanya di masjid.
c.       Tempat berdiri Imam jika jenazah laki-laki berada searah kepala, jika perempuan searah pinggang.
d.      Shaf shalat disusun menjadi 3. Tiap-tiap shaf sedikitnya 2 orang.
 Pelaksanaan shalat jenazah sebagai berikut:
1)      Takbir pertama, lalu membaca Al Fatihah dan shalawat Nabi Muhammad SAW.
2)  Takbir kedua, lalu membaca do’a atas mayat: “Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa’afihi Wa’fun’anhu” atau boleh do’anya dilanjutkan yang lengkap.
3)  Takbir ketiga, membaca do’a: “Allahumma laa tahrimna ajrahu walaa taftina ba’dahu waghfirlana walahu”.  Atau boleh do’a yang lain.
4)      Takbir Keempat.
5)      Dilanjutkan salam yang lengkap.

4.    Menguburkan Jenazah.
Tata caranya sebagai berikut:
a.       Memberangkatkan segera jenazah yang telah dishalatkan menuju ke pemakaman.
b.      Mengantarkan jenazah dengan berjalan/berkendaraan.
c.       Mempercepat langkah saat mengiringkan jenazah, artinya tidak cepat tidak lambat.
d.      Mengucapkan salam kepada ahli kubur ketika memasuki makam dilanjutkan dengan berdo’a kepada ahli kubur.
e.  Pada waktu hendak memasukkan ke liang kubur, dilakukan dengan perasaan tulus, hat-hati dan perlahan-lahan sambil membaca: “Bismillahi wa’ala millati rasulillah”.
f.   Memasukkan jenazah dengan cara membujur dari arah kaki. Ketika meletakkan, bagian kepala diletakkan ke arah utara dan badan mayat dimiringkan menghadap kiblat dalam liang lahat. Kemudian melepaskan tali dari ikatan jenazah.
g.      Setelah mayat berada di liang lahat, lubang lahat itupun ditutup dengan papan/batu yang khusus dibuat sebagai penutup. Liang lahat boleh di sisi kanan, boleh di tengah-tengah lubang kubur.
h.      Setelah sempurna seluruhnya, ditimbunlah kuburan itu dengan tanah sepadat-padatnya. Para ta’ziyah disunatkan menaburkan tanah ke dalam liang kubur sebanyak 3 kali dari arah kepala (sesuai dengan hadits riwayat Ibnu Majah dan Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah). Timbunan tanah di atas kubur tingginya tidak lebih dari 1 jengkal dan memberi sekedar tanda di atas kuburan, bukan bangunan. Berilah tanda dengan batu/menancapkan kayu di arah kepala. Dilarang membuat kijing bangunan  model apapun di atas kuburan, menembok/membuat kijing/menuliskan nama ahli kuburnya, termasuk segala macam tulisan walaupun ayat-ayat Al Quran.
i.       Selesai seluruh pekerjaan penguburan, para pengantar yang hadir berdiri di sekeliling kuburan masing-masing mengikhlaskan do’a, dan memohon ampun untuk saudara kita yang baru dikebumikan itu. Nabi SAW bersabda yang artinya: “Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayat, beliau berdiri di sisinya seraya bersabda: Mintalah ampun bagi saudara kalian, dan mohonlah ketetapan (Iman dan Islam) baginya, karena sekarang ia sedang ditanya”. (H.R. Abu Dawud dari Usman)  

5.    Kewajiban Ahli Waris
Kewajibannya menyelesaikan berbagai urusan/masalah yang berhubungan dengan utang, wasiat, pembagian warisan dan hal-hal lain yang ada hubungannya dengan orang yang telah meninggal dunia. Apabila memiliki harta, ahli warisnya beserta keluarga dekat lainnya segera memusyawarahkan serta memutuskan bagaimana cara menyelesaikan harta yang ditinggalkan bisa diserahkan ke Pengadilan Agama.
Apabila yang meninggal memiliki hutang/mengutangkan segera diselesaikan ahli warisnya sebagaimana mestinya.

 Dari Abu Hurairah Nabi SAW bersabda: “Diri orang mukmin itu masih tergantung (belum sempat ke hadirat Allah karena hutangnya, hingga terbayar hutangnya itu (oleh keluarga yang ditinggalkannya)”. (H.R. Imam Ahmad dan Tirmidzi)
Apabila mewasiatkan utk diwakafkan, maka ahli waris secepatnya menyelesaikan wasiat ini, agar yang meninggal secepatnya mendapatkan amal jariyahnya. Demikian juga wasiat lainnya seperti menghajikannya, karena sewaktu mempunya harta, badannya sudah lemah/sakit/mengadakan ibadah puasanya/fidyah yang di waktu hidupnya masih tercecer.

6.    Upacara Kematian yang Bukan Hukum Islam
Upacara kematian yang tidak diajarkan Islam sebagai berikut:
a.   Upacara pemakaman yang berlebih-lebihan sehingga memperlambat pemakaman, yang sebenarnya diajarkan oleh Islam agar mempercepat si mayit dikebumikan.
b.    Upacara telusupan (Jawa), yakni anggota keluarga menyelusup di bawah keranda beberapa putaran sebelum diberangkatkan. Membawa pedupaan, penyapu jalan yang akan dilewati jenazah ketika di halaman rumah dan sekitarnya, melempar-lemparkan uang logam. Membawa kembang-kembang untuk disiramkan/ditutupkan di atas kuburan dan bermacam-macam upacara juga bukan yang diajarkan oleh Nabi SAW.
c.   Mengadakan selamatan, kenduri dan lain-lain upacara pada malam-malam setelah jenazah dikubur, hingga beberapa hari. Karena hal-hal tersebut di atas tidak sesuai dengan ajaran Islam  dan tidak sesuai dengan tuntunan Nabi SAW. Apalagi ibadah itu hanyalah tambahan-tambahan (mirip menyekutukan Allah dan lain-lain), itu pasti akan ditolak karena termasuk perbuatan bid’ah yang bisa merusak kemurnian Islam serta kebenaran wahyu Allah. Nabi Muhammad SAW bersada: “Tiap-tiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan hanyalah neraka balasannya”.




2 comments:

  1. Pak untuk dunia pendidikan sebaiknya buat blog di susun yang rapi .
    agar dalam membaca lebih enak dan di lihat nyaman ...

    misal :
    http://afeefgoblogs.blogspot.com/ atau http://afeef-tkj.blogspot.com
    dengan kontras warna putih dan text hitam maka dalam membaca akan terasa nyaman ...

    Terimakasih :D

    ReplyDelete
  2. trimakasih infonya,,
    sangat menarik,,
    dan bermanfaat,,.

    ReplyDelete