Artikel Kemuhammadiyahan Kelas X Semester 1 Bab XVIII (3) Free Download
BAB XVIII (3)
Ada 2 faktor yang melatarbelakangi berdirinya Muhammadiyah. Pertama, faktor internal yaitu faktor-faktor penyebab yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat Islam Indonesia . Kedua, faktor eksternal yaitu faktor-faktor penyebab yang ada di luar tubuh masyarakat Indonesia . Adapun uraiannya sebagai berikut:
KEMUHAMMMADIYAHAN
Kelas X Semester 1
BAB XVIII (3)
MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN ISLAM
A. Pengertian Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam
1. Arti Bahasa (Etimologis)
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa Arab “Muhammad” yaitu nama Nabi dan Rasul Allah yang terakhir. Kemudian mendapatkan “Ya Nisbiyah” yang artinya menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti Ummat “Muhammad SAW” atau pengikut Muhammad SAW.
Jika mengacu pengertian ini, semua muslim seluruh dunia adalah orang Muhammadiyah. Hal ini tanpa membedakan dari golongan apapun. Karena mereka telah berikrar dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan dengan setia mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
2. Arti Istilah (Terminologis)
Muhammadiyah adalah gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar, beraqidah Islam dan bersumber Al Qur’an dan Sunah. Gerakan tersebut diberi nama Muhammadiyah dengan maksud untuk bertafaul. Tafaul yaitu pengharapan yang baik dapat mencontoh jejak perjuangan dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam. Hal tersebut demi terwujudnya “‘Izzul Islam Wal Muslimin”, kejayaan Islam sebagai cita-cita dan kemuliaan hidup umat Islam sebagai realitas.
B. Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah
Penyebabnya, secara garis besar dibedakan menjadi 2 faktor, yaitu:
1. Faktor Subyektif
Sebagai faktor utama dan penentu yang mendorong berdirinya Muhammadiyah. K.H. Ahmad Dahlan ketika menatap surat Ali Imran [3] ayat 104 yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung”.
[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Memahami seruan ayat di atas K.H. Ahmad Dahlan tergerak hatinya untuk membangun sebuah persyarikatan yang teratur dan rapi yang melaksanakan misi dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar di tengah masyarakat luas.
2. Faktor Obyektif
a. Faktor Obyektif yang bersifat Internal
1) Ketidakmurian amalan Islam akibat tidak dijadikannya Al Quran dan As Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia .
2) Lembaga pendidikan yang dimiliki umat Islam belum mampu menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku khalifah Allah di atas Bumi.
b. Faktor Obyektif yang bersifat Eksternal
1) Semakin meningkatnya Gerakan Kristenisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia .
2) Penetrasi bangsa-bangsa Eropa, terutama bangsa Belanda ke Indonesia .
3) Pengaruh dari Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam.
C. Maksud dan Tujuan Muhammadiyah
Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sejak berdiri sampai sekarang ini mengalami beberapa kali perubahan redaksional, susunan bahasa dan istilah. Berikut ini dijelaskan sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
1. Perumusan Pertama
Pada waktu permulaan beridirinya dirumuskan sebagai berikut:
a. Menyebabkan pengajaran kanjeng Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumi putra, di dalam residensi Yogyakarta .
b. Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.
2. Perumusan Kedua
Setelah Muhammadiyah meluas sampai ke luar Yogyakarta dan berdiri cabang-cabang di wilayah Hindia Belanda (Indonesia ), rumusannya disempurnakan menjadi:
a. Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda.
b. Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya.
3. Perumusan Ketiga
Pada saat pemerintahan Fasis Jepang (1942 – 1945), segala macam dan bentuk pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras. Maka rumusannya menjadi:
a. Hendak menyiarkan agama Islam serta melatih hidup yang selaras dengan tuntunannya.
b. Hendak melakukan pekerjaan perbaikan umum serta
c. Hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggota-anggotanya.
Kesemuanya itu ditujukan untuk berjaya mendidik masyarakat ramai.
4. Perumusan Keempat
Setelah masa kemerdekaan, dalam muktamar Muhammadiyah ke31 di Yogyakarta tahun 1950 rumusan, maksud dan tujuan diubah.
Rumusan keempat berbunyi: “Maksud dan tujuan persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
5. Perumusan Kelima
Pada waktu muktamar Muhammadiyah ke-34 di Yogyakarta tahun 1959 terjadi perubahan rumusan, bunyinya: “Menegakkan dan Menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
6. Perumusan Keenam
Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta tahun 1985 tercatat sebagai muktamar yang sangat bersejarah karena menyangkut perubahan Anggaran Dasar Muhammadiyah, antara lain pada perumusan nama dan kedudukan, azas, maksud dan tujuan persyarikatan. Pergantian tersebut karena adanya Undang-Undang Pokok Keormasan Nomor 8 Tahun 1985 yang menegaskan bahwa seluruh ormas harus mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya azas organisasi termasuk Muhammadiyah.
Maka berubah menjadi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT”.
7. Perumusan Ketujuh
Muktamar ke-44 di Jakarta tahun 2000, salah satu hasilnya adalah mengembalikan Islam sebagai azas persyarikatan. Perumusan azas Islam dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang diubah dalam muktamar tersebut tidak dicantumkan secara eksplisit dalam salah satu pasal. Tetapi dimasukkan dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Muhammadiyah adalah gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, berazaskan Islam yang bersumber pada Al Quran dan As Sunnah”.
Alasan perubahan ini adalah Tap MPR RI tahun 1998, No. XVIII/MPR/1998 yang intinya bahwa Pancasila tidak harus dijadikan azas bagi lembaga keagamaan, social kemasyarakatan maupun lembaga politik.
Rumusan ketujuh ini berbunyi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT”.
8. Perumusan Kedelapan
Hasil muktamar terbaru ke-45 di Malang tahun 2005, rumusan, maksud dan tujuan tercantum dalam Anggaran Dasar. Pada Bab III Maksud dan Tujuan serta Usaha Pasal 6 yang berbunyi: “Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”. Azas Muhammadiyah tercantum dalam Bab II Identitas, Azas dan Lambang pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: “Muhammadiyah berazas Islam”.
Maksud dan tujuan Muhammadiyah yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar dijelaskan sebagai berikut:
a. Menegakkan, berarti membuat dan mengupayakan agar tetap tegak dan tidak condong apalagi rubuh.
b. Menjunjung tinggi berarti membawa atau menjunjung di atas segalanya, mengindahkan serta menghormatinya.
c. Agama Islam berarti agama Allah yang diturunkan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW.
d. Terwujud, berarti menjadi satu kenyataan akan adanya atau akan wujudnya.
e. Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, berarti masyarakat yang segala aspek kehidupannya telah sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu sesuai tuntunan Al Quran dan As Sunnah.
D. Amal Usaha Muhammadiyah
Dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah yang luas dan besar tersebut, sama halnya semboyan amal usaha Muhammadiyah Sedikit Bicara Banyak Bekerja, tidak saja sekedar semboyan, bukti-buktinya sebagai berikut:
1. Bidang Keagamaan
a. Majelis Tarjih
b. Departemen Agama Republik Indonesia
c. Tersusun Rumusan Matan Keyakinan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
d. Penanaman Kesadaran dan Kenikmatan Beragama, Beramal serta Berorganisasi.
2. Bidang Pendidikan
3. Bidang Kemasyarakatan
4. Bidang Politik Kenegaraan
Contoh konkrit dalam realita nyata keumatan kita sebagai amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang, antara lain:
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah.
2. Pendirian sekolah umum Muhammadiyah.
3. Pendirian madrasah Mualimin–Mualimat.
4. Rumah sakit (PKU Muhammadiyah).
5. Panti asuhan Muhammadiyah.
Asskum pak!
ReplyDeleteBlognya buat saya sangat bermanfaat buat kami. Mksh!
Waskum.
mohon izin dishare/ dicopas...syukran...
ReplyDelete