Thursday 2 June 2011


Anda kesulitan mencari artikel Mapel Kemuhammadiyahan Klas XII Semester 5 Bab XXIII (2)? Jangan pusing-pusing, di blog Je Pe PASTI BISA pasti ada, maka silahkan klik download, dijamin pasti Anda mendapatkannya, OK! 




KEMUHAMMMADIYAHAN
Kelas XII Semester 5







BAB  XXIII (2)
PEDOMAN HIDUP ISLAMI MUHAMMADIYAH

Pedoman Hidup Islami dalam Muhammadiyah
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan kpeutusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tanggal 8 – 11 Juli 2000 di Jakarta. Adapun isinya sebagai berikut:

Pendahuluan
A.  Pemahaman
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al Quran dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga,  bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).

B.   Landasan dan Sumber
Landasan dan Sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (buku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.

C.  Kepentingan
Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari.
Tutunan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi sebagai berikut:
1.      Kepentingan akan adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
2.      Perubahan-perubahan social politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.

D.  Sifat
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut:
1.      Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
2.      Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak  khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemuliaan rohani dan tindakan.
3.      Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
4.      Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
5.      Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
6.      Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan keshalihan.
7.      Taisir, yaitu panduan yang mudah dipahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.

E.    Tujuan
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruhanggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

F.    Kerangka
Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut:
1.    Bagian Umum : Pendahuluan
2.    Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan
3.    Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a.   Kehidupan Pribadi
b.   Kehidupan dalam Keluarga
c.      Kehidupan Bermasyarakat
d.   Kehidupan Berorganisasi
e.   Kehidupan dalam Mengelola Amal usaha
f.    Kehidupan dalam Berbisnis
g.   Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h.   Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara
i.     Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
j.     Kehidupan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan danTeknologi
k.    Kehidupan dalam Seni dan Budaya
4. Bagian Keempat : Tuntunan Pelaksanaan
5. Bagian Kelima : Penutup

Pandangan Islam tentang Kehidupan
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul, sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam yaitu Agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi akhir zaman ialah ajaran yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat.



Ajaran Islam yang bersifat menyeluruh yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah dan mu’amalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah, semua Nabi-Nabi, agama yang sesuai dengan fitrah manusia, agama yang menjadi petunjuk bagi manusia, agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan sesame manusia, agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam, Islam satu-satunya agama yang diridlai Allah SWT dan agama yang sempurna.
Islam agama yang kaffah atau total dan penuh penyerahan diri kepada Allah SWT. Dengan mengamalkan Islam secara kaffah sepenuh hati dan sungguh-sungguh, maka akan terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama sebagai berikut:
a.   Kepribadian Muslim
b.   Kepribadian Mu’min
c.   Kepribadian Musin dalam arti Berakhlak Mulia dan
d.   Kepribadian Muttaqin
Setiap muslim yang berjiwa seperti tersebut di atas dituntut untuk memiliki aqidah berdasarkan tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirik, taqlid, bid’ah dan khurafat, memiliki cara berpikir (bayani), (burhani) dan (irfani) dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlak al karimah yang menjadi rahmatan lil ‘alamin.
Islam menjadi sistem keyakinan, pemikiran, dan tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin seabagaimana menjadi pesan utama risalah dakwah Islam.
Dakwah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku dakwah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum berdakwah kepada orang lain seuai dengan seruan Allah: “Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka…”. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui dakwahitu ialah mengajak untuk beriman (tu’minuna billah) guna terwujudnya umat yang sebaik-baiknya (khairu ummah).
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman dan penghayatan Islam yang mendalan dan menyeluruh itu bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri sebelum mendakwahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam harus benar-benar menjadi teladan yang baik, baik dalam lingkup kehidupan perseorangan, kelembagaan maupun kolektif sebagai pelaku dakwah yang   menjadi rahmatan lil ‘alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
A.  Kehidupan Pribadi
1.    Dalam Aqidah
Terdapat 2 pasal, salah satunya adalah Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah SWT yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukan sehingga terpencar sebagai ‘Ibad Ar Rahman yang menjalani kehidupan dengan bernar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
2.    Dalam Akhlak
Terdapat 4 pasal, salah satunya adalah Setiap warga Muhammadiyah dituntu untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlak mulia, sehingga menjadi uswah hasanah yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh dan fathanah.
3.    Dalam Ibadah
Terdapat 2 pasal, salah satunya adalah Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang muttaqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk sehingga terpancar kepribadian yang shalih yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
4.    Dalam Mu’amalah Duniawiyah
Terdapat 3 pasal, salah satunya adalah Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi dan khalifah di muka bumi sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan dengan landasarn iman, Islam dan ihsan dalam arti berakhlak karimah.

B.   Kehidupan dalam Keluarga
Dalam bidang kehidupan beragama dalam keluarga diatur secara garis besar menjadi tiga tuntunan yang  meliputi tuntunan sebagai berikut.
1.    Kedudukan Keluarga
2.    Fungsi Keluarga
3.    Aktivitas Keluarga

C.  Kehidupan Bermasyarakat
Terdapat 5 pasal, salah satunya adalah Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesame seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan non muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.

D.  Kehidupan Berorganisasi
Terdapat 16 pasal, salah satunya adalah Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, karena itu menjadi tanggung jawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (persyarikatan) ini sebagai gerakan dakwah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.

E.    Kehidupan dalam Mengelola Amal Usaha
Terdapat 13 pasal, salah satunya adalah Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media dakwah persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehigga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.

F.    Kehidupan dalam Berbisnis
Terdapat 13 pasal, salah satunya adalah Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.


Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradin).

G. Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
Terdapat 7 pasal, salah satunya adalah Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill) dan tangung jawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.

H.   Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara
Terdapat 6 pasal, salah satunya adalah  Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika/akhlak Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

I.      Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
Terdapat 6 pasal, salah satunya adalah Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isinya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara dan tidak boleh dirusak.

J.    Kehidupan dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Terdapat 5 pasal, salah satunya adalah Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

K.   Kehidupan dalam Seni dan Budaya
Terdapat 7 pasal, salah satunya adalah Islam adalah fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia. Islam bahkan menyalurkan, mengatur dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluk Allah.

Tuntunan Pelaksanaan
Langkah-langkah pokok Tuntunan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Kehidupan Islami dalam Muhammadiyah:
1.    Pedoman Hidup Islami warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan dan lembaga yang berada di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan tegaknya masyarakat utama yang menjadi Rahmatan lil ‘alamin.
2.    Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggung jawab di setiap daerahnya masing-masing untuk melaksanakan, mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah.




3.    Pelaksanaan penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya dikoordinasikan dn melibatkan semua Majelis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.

Penutup
Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan Allah SWT insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayibatun Wa Rabbun Ghafur. Nasrun Minallah Wafathun Qarib.
Agar lebih memahami materi ini, maka baca selengkapnya buku Pedoman Hidup Islami Muhammadiyah edisi revisi tahun 2002. Buku tersebut diterbitkan secara resmi PP Muhammadiyah melalui prakarsa pimpinan majalah Dwimingguan Suara Muhammadiyah.

No comments:

Post a Comment