Thursday 24 March 2011

Artikel Kemuhammadiyahan Kelas X Semester 2 Bab XVI (2) Free Download



KEMUHAMMMADIYAHAN
Kelas X Semester 2


BAB  XVI (2)
ORGANISASI MUHAMMADIYAH

A.     Pengertian, Tujuan Organisasi Muhammadiyah, dan Perintah Berorganisasi dalam Islam
1.     Pengertian MKCHM
Pengertian organisasi dapat ditinjau dari dua segi yaitu bahasa dan istilah. Menurut bahasa kata organisasi berasal dari bahsa Latin yaitu kata organum. Kata tersebut memiliki arti alat, bagian, anggota, badan, sedangkan menurut istilah banyak para ahli memberikan definisi organisasi yang berbeda-beda.
            Beberapa definisi tentang organisasi antara lain:
a.     Organisasi adalah suatu sistem mengenai usaha kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan.
b.     Organisasi adalah setiap bentuk persyarikatan manusia untuk mencapai maksud dan tujuan bersama.
Walaupun kedua definisi tersebut berbeda redaksional, tetapi arah dan tujuannya sama. Setiap organisasi mengandung unsure:
a.        Manusia
b.        Kerja sama
c.        Tujuan
Organisasi pada hakikatnya wadah dan cara manusia untuk bersama melakukan usaha melalui sistem tertentu untuk mencapai cita-cita dan tujuan bersama.

2.     Tujuan Organisasi Muhammadiyah
Tujuannya tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab III, tentang maksud dan tujuan serta usaha , Pasal 6 berbunyi: “Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, Muhammadiyah sebagai bentuk organisasi menggunakan cara atau usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab III Pasal 7 tentang Usaha.

3.     Perintah Organisasi dalam Islam
Perintah berorganisasi dari Al Quran dan Hadits antara lain sebagai berikut:
a.  Surah Ali ‘Imran (3) Ayat 104.
 Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu 
 segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,  
 menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang 
 munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.

b.     Surah As Saff (61) Ayat 4: yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh dan kuat”.

c.     Surah At Taubah (9) Ayat 71: yang artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

d.     Hadits Nabi
ﻤﻦ ﻟﻡ ﻴﻬﺘﻢ ﺒﺎﻤﺭﺍﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻠﻴﺱ ﻤﻨﻬﻡ  ﴿ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﻄﺑﺭﺍﻨﻰ﴾

Artinya: “Barang siapa yang tidak mementingkan urusan (kepentingan kaum muslimin), maka ia bukan dari golongan meraka”. (HR. Thabrani)

B.      Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Persyarikatan Muhammadiyah
Secara umum pengertian anggaran dasar adalah peraturan dasar yang dijadikan dasar organisasi, disusun atas dasar musyawarah yang mengikat anggota dan pimpinan organisasi dalam mengatur mekanisme kerja untuk mencapai tujuan. Adapun yang dimaksud dengan Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah adalah anggaran pokok yang menyatakan identitas, asas, dan lambing, maksud dan tujuan serta usaha dan keanggotaan Muhammadiyah.
Anggaran rumah tangga adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar yang merinci segala ketentuan yang termuat dalam anggaran dasar.
Prinsip-prinsip pokok yang terkandung AD/ART Muhammadiyah sebagai berikut:
1.    Disusun secara fleksibel dan sistematis.
2.    Mengakomodasi dan merangkum berbagai masalah dan aturan main organisasi yang antara lain:
a.     Predikat yang mencakup nama, sifat, hari lahir, dan domisili.
b.     Identitas yang mencakup azas, tujuan dan usaha.
c.     Struktur organisasi yang mencakup susunan organisasi, pimpinan, dan keanggotaan.
d.     Sistem pengambilan keputusan dan musyawarah.
e.     Badan Pembantu Pimpinan (Majelis, Organisasi Otonom, dan Lembaga).
f.        Pengaturan Keuangan.
g.     Prosedur perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
h.      Pembubaran Organisasi.
i.         Penegasan mulai berlakunya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Anda akan lebih memahami AD/ART Muhammadiyah dengan melihat dan mempelajari secata utuh AD/ART Muhammadiyah hasil Muktamar ke-45 tahun 2005 di Malang yang telah ditanfidzkan. Anda dapat melihat di buku berita resmi Muhammadiyah edisi khusus, tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang. BRM No. 0/2005.

C.    Struktur Persyarikatan Muhammadiyah   
Sesuai pasal 9 dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, susunan organisasi Persyarikatan Muhammadiyah sebagai berikut:
1.     Ranting ialah kesatuan anggota dalam suatu tempat atau kawasan.
2.     Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat.
3.     Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu kita atau kabupaten.
4.     Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu provinsi.
5.     Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara.

D.     Sistem Permusyawaratan dalam Persyarikatan Muhammadiyah
Sistem Permusyawaratan dalam Persyarikatan Muhammadiyah diatur dalam Anggaran Dasar Bab IX tentang Permusyawaratan dari Pasal 22 sampai dengan Pasal 29. Tingkatan Musyawarah terdiri atas:
1.     Muktamar.
2.     Muktamar Luar Biasa.
3.     Tanwir.
4.     Musyawarah Wilayah.
5.      Musyawarah Daerah.
6.     Musyawarah Cabang.
7.     Musyawarah Ranting dan
8.     Musyawarah Pimpinan sesuai dengan tingkatan masing-masing dari Wilayah sampai dengan Ranting.

1 comment:

  1. Asalamu'alaikum Wr.Wb
    saya imron nuryoken klas Xmm1.....

    terimakasih ats tgas yg d brikan... dengan tgas ini kami dpt mndpat wawasan yg lbih luas tentang blog....

    wasalammu'alaikum wr wb,,...

    ReplyDelete