KEMUHAMMMADIYAHAN
Kelas X Semester 2
BAB XVII (3)
MAJELIS DAN LEMBAGA PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
A. Majelis dan Lembaga Muhammadiyah
1. Pengertian Majelis dan Lembaga
Setelah Muktamar Muhammadiyah ke-43 di Aceh than 1995, terjadi perubahan beberapa majelis menjadi lembaga. Kemudian hasil muktamar tersebut mengalami proses pembahasan lebih lanjut di muktamar berikutnya. Sampai muktamar ke-45 di Malang pada tanggal 3-8 Juli 2005 menghasilkan keputusan terbaru. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditanfidzkan mencantumkan perbedaan majelis dan lembaga Muhammadiyah. Adapun masing-masing pengertiannya sebagai berikut:
a. Majelis
Pengertian majelis telah diatur dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, Bab VII Unsur Pembantu Pimpinan, Pasal 20 ayat 2. Majelis adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
b. Lembaga
Pengertian lembaga telah diatur dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, Bab VII Unsur Pembantu Pimpinan, Pasal 20 ayat 3. Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pendukung Muhammadiyah.
2. Macam-Macam Majelis dan Lembaga
Dari Muktamar Muhammadiyah ke-43 di Aceh pembentukan majelis dan lembaga terus berkembang. Adapun macam-macamnya sebagai berikut:
a. Macam-Macam Majelis
1) Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus
2) Majelis Tarjih dan Tajdid
3) Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan
4) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
5) Majelis Pengembangan Kader dan Sumber Daya Insani
6) Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
7) Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq dan Shadaqah
8) Majelis Ekonomi
b. Macam-Macam Lembaga
1) Lembaga Hikmah dan Hubungan Luar Negeri
2) Lembaga Pemberdayaan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi
4) Lembaga Seni Budaya
5) Lembaga Pemberdayaan Buruh, Tani dan Nelayan
6) Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup
7) Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah
8) Lembaga Pustaka dan Informasi
9) Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan
B. Fungsi Majelis dan Lembaga Muhammadiyah
1. Fungsi Majelis
a. Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus
Tugas pokok majelis ini adalah memimpin pelaksanaan dakwah Islamiyah di bidang tabligh secara terencana dan dalam program yang jelas, sedangkan dakwah khusus maksudnya adalah berdakwah di tempat-tempat terpencil dan memerlukan stratefi khusus.
Langkah-langkah upaya revitalisasi fungsi tabligh (pendidikan Muhammadiyah antara lain sebagai berikut:
1) Percepatan penelitian dakwah untuk menyusun data base dan peta dakwah.
2) Mengatasi kekurangan mubaligh dengan cara:
(a) penggalakan pelatihan mubaligh, dan
(b) meningkatkan kualitas anggota.
3) Pelatihan peningkatan kualitas mubaligh, refresing dan up garding berkelanjutan.
4) Memfungsikan amal usaha Muhammadiyah sebagai sarana dan media dakwah.
5) Menciptakan sumber-sumber dana.
6) Membangun jaringan mubaligh dengan penerbitan berkala.
7) Melengkapi sarana dan prasarana yang memadai secara bertahap.
8) Melakukan pelatihan keorganisasian, administrasi kepemimpinan, dan manajemen dakwah.
b. Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Tugas pokoknya:
1) Mempergiat dan memperdalam pengkajian ajaran Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
2) Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada pimpinan persyarikatan guna penentuan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membina umat, khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah.
3) Mendampingi dan membantu pimpinan persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam.
4) Membantu pimpinan persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama.
5) Mengarahkan perbedaan pendapat/paham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.
Tentang revitalisasi peran majelis tarjih dan tajdid menurut keputusan sidang Tanwir tahun 2007 sebagai berikut:
1) Kelembagaan.
2) Kaderisasi.
3) Sosialisasi Produk Majelis Tarjih dan Tajdid.
c. Manjelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengembangan
Majelis ini bertugas:
1) Memajukan dan memperbarui pendidikan tinggi, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mempergiat penelitian sesuai ajaran Islam. (ART pasal 3 ayat 5).
2) Meningkatkan dan membuat standardisasi kesejahteraan pengelola perguruan tinggi.
3) Merealisasikan perguruan tinggi sebagai sarana dakwah dan pengkaderan.
d. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Tugas pokoknya adalah:
1) Memajukan dan memperbarui pendidikan dasar dan menengah.
2) Merealisasikan amal usaha pendidikan sebagai sarana dakwah dan pengkaderan.
3) Mengusahakan peningkatan dan standardisasi kesejahteraan pengelola amal usaha pendidikan dasar dan menengah.
e. Majelis Pengembangan Kader dan Sumber Daya Insani
Tugas pokoknya adalah:
1) Mengembangkan sistem dan melaksanakan perkaderan di semua tingkatan.
2) Membina dan menggerakkan angkatan muda Muhammadiyah sehingga menjadi muslim yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
3) Mengkoordinasi transformasi kader baik intern dan ekstern.
4) Mengembangkan data base kader sesuai dengan keahliannya.
f. Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
1) Menggerakkan dan menghidupkan amal, tolong menolong dalam kebajikan, taqwa dalam bidang kesehatan, sosial, masyarakat dan keluarga sejahtera.
2) Mengembangkan amal usaha dalam bidang kesehatan, sosial dan masyarakat.
3) Merealisasikan amal usaha sebagai sarana dakwah dan pengkaderan.
g. Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
1) Menggembirakan dan membimbing masyarakat untuk berwakaf, membangun dan memelihara tempat ibadah.
2) Membimbing masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, shadaqah, hibah dan wakaf.
3) Membuat tuntunan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemanfaatan hibah dan wakaf tidak bergerak.
h. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
Tugas pokoknya adalah membimbing masyarakat ke arah kehidupan dan penghidupan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya.
i. Majelis Pemberdayaan Masyarakat
Majelis pemberdayaan masyarakat dibentuk di tingkat pusat, wilayah dan daerah. Sedangkan di cabang disebut bagian Pembina Kesehatan.
2. Fungsi Lembaga
Lembaga berfungsi sebagai unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung persyarikatan. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 19 ayat 1 menerangkan sebagai berikut:
a. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus.
b. Lembaga dibentuk oleh pimpinan pusat di tingkat pusat.
c. Pimpinan wilayah dan pimpinan daerah apabila dipandang perlu, dapat membentuk lembaga tertentu di tingkat masing-masing dengan persetujuan pimpinanm Muhammadiyah di atasnya.
Sebagai contohnya, Fungsi Lembaga Pustaka dan Informasi, dasar dan tugas pokoknya melaksanakan dakwah Islam di bidang kepustakaan, yaitu Menyelenggarakan fasilitas perpustakaan, penerbitan, publikasi, dokumentasi, dan sejarah di kalangan masyarakat, khususnya anggota dan pimpinan persyarikatan.
No comments:
Post a Comment